Berita Manipulasi Rapor Puluhan Siswa, Kepala SMPN 19 Depok Dipecat

by


Jakarta, Pahami.id

Kepala Dinas Pendidikan kota depok Siti Chaerijah mengungkapkan, ada 9 orang yang diberhentikan dari pekerjaannya karena dugaan korupsi dalam kasus tersebut manipulasi rapor 51 siswa SMPN 19 Depok.

Kata dia, 9 orang yang diberhentikan tersebut antara lain Kepala Sekolah SMPN 19 Depok, 3 orang guru honorer, dan 5 orang lainnya. Pemecatan sembilan orang tersebut seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan (Kejari) Depok.

“Nah, ada rekomendasi dari Kepala Kemendikbud, ada yang hukumannya berat, lalu ada yang ringan dan ada yang harus diberhentikan,” kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/8). .


Dinas Pendidikan Depok menyerahkan sanksi dan sanksi kepada Kapolri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Guru honorer yang terpaksa diberhentikan ada 3 orang, kalau tidak salah ada 9 orang termasuk kepala sekolah. Berarti tersisa 5 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kasus SMPN 19 Depok yang memanipulasi rapor 51 siswa hingga pihak SMA membatalkannya.

Mode manipulasi laporan

Cara manipulasi raport dilakukan oleh guru yang tidak bertanggung jawab dengan meminta siswa mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk ke SMA yang diinginkan.

Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Depok, M Arif Ubaidillah mengatakan, jaksa penyidik ​​sudah meminta tiga orang untuk mendapat keterangan. Mereka adalah anggota kurikulum dan dua guru matematika yang terkait dengan penyelidikan kasus.

“Iya, dari pihak-pihak tersebut sudah ada pengakuan cara dan lokasinya. Benar, ada yang dilaksanakan di rumah dan ada pula yang dibagikan di sekolah,” kata Ubaidillah dalam kesaksiannya, Kamis (1/8).

Ubaidillah mengatakan, tim Kejari menemukan 50 rapor palsu hasil ujian maraton dalam waktu seminggu. Dokumen ini dipercaya sebagai bukti adanya pemalsuan persyaratan PPDB.

Modusnya menggunakan fasilitas bimbingan belajar. Guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan siswa untuk mendaftar dan membantu mereka mendaftar ke sekolah menengah, jelasnya.

Tidak dijelaskan teknis penyelenggaraan bimbingan belajar. Ubaidillah mengatakan, dengan proses penyidikan ini, pihaknya berupaya menjelaskan ada tidaknya temuan tindak pidana korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan pihak di luar SMPN 19 Depok akan kami panggil karena dari hasil pemeriksaan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan pengakuannya akan kami dalami,” ujarnya.

Baca selengkapnya Di Sini…

(tim/wis)