Jakarta, Pahami.id –
Sebanyak 74 WNA tanpa dokumen ditangkap dalam penggerebekan imigrasi di 10 unit rumah di Senai, Johor, Malaysiatermasuk sembilan warga negara Indonesia (warga negara Indonesia).
Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus mengatakan, operasi dimulai pada Rabu (26/11) pukul 00.45 waktu setempat.
“Sekitar 40 petugas penegak hukum menggerebek rumah berlantai dua itu setelah berminggu-minggu menyelidiki dan memantau kawasan tersebut. Banyak orang asing ditemukan di rumah yang telah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal,” kata Rusdi. Bintang.
“Terkejut dengan kehadiran kami, ada di antara mereka yang mencoba melarikan diri atau bersembunyi di kamar masing-masing, namun tim kami berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Rusdi mengatakan, mereka yang ditahan terdiri dari enam laki-laki WNI, 32 laki-laki Myanmar, 14 laki-laki Bangladesh, 18 perempuan Myanmar, dan dua perempuan WNI, berusia antara 18 hingga 47 tahun.
Seorang bayi laki-laki Myanmar berusia dua bulan dan seorang bayi perempuan Indonesia berusia empat tahun juga ditahan, katanya.
Rusdi mengatakan para tahanan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau telah menyetujui jangka waktu izin tinggalnya.
Dia menambahkan, mereka semua sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan telah dikirim ke Depot Imigrasi Setia Tropic.
(RDS)

