Jakarta, Pahami.id –
Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (KEMLU) Arya Daru Pangayunan mengungkapkan ada empat sidik jari lakban melingkari wajah korban.
“Kemarin kesimpulannya tidak ada DNA orang lain selain Arya Daru.
Berdasarkan keterangan polisi, dari empat sidik jari yang ada di lakban, hanya satu yang layak diperiksa, yakni milik Arya.
Martin mengatakan, penyidik harus terus memeriksa tiga sidik jari lainnya yang ada di lakban. Ingat, lakban merupakan bukti penting dalam kasus ini.
Jadi disimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak memeriksa ketiga sidik jari yang ditempelkan, hal ini juga perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik, ujarnya.
Senada, pengacara lainnya, Nicolay Aprilindo, juga menilai pemeriksaan tiga sidik jari menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus kematian Arya.
“Jadi persoalan sidik jari ini merupakan persoalan yang sangat penting, kami juga menemukan ada tiga sidik jari yang menempel di lakban, namun yang bisa diidentifikasi Inafis hanya dari almarhum.
Oleh karena itu, saya bertanya, apakah tiga orang yang tidak dapat diidentifikasi itu milik siapa? Almarhum atau orang lain? Penyidik bilang tidak bisa menjawabnya, kata dia.
Arya Daru ditemukan tewas dengan kepala terbalut lakban di Gondia Guest House, Kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil nomor 22, Kampung Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Direktorat Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal bukan karena pembunuhan atau tindak pidana. Namun disebabkan karena tenggelam dan tidak ada kejadian kriminal.
(des/dal)

