Berita MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Persoalkan Firli Tak Ditahan

by


Jakarta, Pahami.id

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (1/3). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempermasalahkan mantan Ketua KPK itu Firli Bahuri Mereka yang berstatus tersangka hingga kini belum ditangkap.

Hari ini di PN Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan panggilan praperadilan terkait penangkapan Firli Bahuri oleh Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangka sudah berlangsung lebih dari tiga bulan, kata Boyamin dalam siaran persnya. Jumat (1/3). .

Boyamin menggugat Karyoto, Irjen Pol, dan Polda Metro Jaya. Ia menilai diperlukan perintah hakim untuk menangkap Firli.


Bahwa tergugat segera menyerahkan berkas perkara untuk ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan DKI Jakarta dan Jaksa segera menyatakan berkas perkara lengkap (P21) apabila terdapat cukup bukti untuk memenuhi unsur korupsi. dicurigai penyidik,” imbuh Boyamin.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Berikut petisi lengkap yang disampaikan Boyamin:

1. Pemohon secara hukum adalah pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan quo.
2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan praperadilan.
3. Menyatakan bahwa Termohon I [Kapolda Metro jaya] dan responden II [Kapolri] telah menghentikan penyidikan karena tidak menangkap Firli Bahuri.
4. Menginstruksikan terdakwa untuk menangkap Firli Bahuri.
5. Memerintahkan tergugat untuk ketiga kalinya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta.
6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Korupsi di bawah komando langsung Irjen Polisi.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi mengungkap mereka tidak menangkap Firli karena melakukan pengembangan ke arah pencucian uang. Polisi mengaku akan mengusut sejumlah aset milik Firli yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terbaru, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada Senin, 26 Februari 2024, namun yang bersangkutan tak kunjung hadir.

(ryn/tidak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);