Jakarta, Pahami.id —
hakim Agung Brazil pada Jumat (30/8) memerintahkan penghentian segera platform tersebut X atau Twitter di negara tersebut karena tidak mengidentifikasi perwakilan hukumnya di Brasil dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan.
Langkah ini merupakan babak terbaru dari perseteruan yang sedang berlangsung antara hakim Mahkamah Agung Brasil dan Elon Musk, yang mencakup pembekuan rekening keuangan penyedia internet satelit Brasil, Starlink.
Reuters pada Jumat (30/8) melaporkan Hakim Alexandre de Moraes dalam putusannya memerintahkan penangguhan penuh dan segera terhadap X di negara tersebut hingga seluruh perintah pengadilan terkait X dipatuhi.
Ia juga memerintahkan pembayaran denda sebesar 18,5 juta reais atau sekitar Rp 51,22 miliar (1 real Brasil = Rp 2.767,78), serta penunjukan kuasa hukum di Brasil.
Moraes juga memerintahkan regulator telekomunikasi Anatel untuk melaksanakan perintah penangguhan tersebut, dan diharuskan untuk mengkonfirmasi ke pengadilan dalam waktu 24 jam bahwa perintah tersebut telah dilaksanakan.
Dalam upaya menghindari penggunaan virtual private network (VPN), Moraes mengatakan individu atau perusahaan yang mencoba mempertahankan akses X dengan VPN bisa dikenakan denda hingga 50 ribu reais atau sekitar Rp 138,43 juta per hari.
Pada Kamis (29/8) malam,
Pada awal tahun 2024, Moraes memerintahkan X untuk memblokir akun-akun tertentu yang terlibat dalam penyelidikan terhadap apa yang disebut sebagai milisi digital yang dituduh menyebarkan berita yang menyimpang dan penuh kebencian.
Elon Musk selaku pemilik X mengkritik perintah tersebut sebagai sensor ketika menanggapi penutupan kantor platform tersebut di Brasil. Saat itu, X mengatakan layanannya masih tersedia di Brazil meski kantornya tutup.
Selain itu, Mahkamah Agung Brasil juga memblokir rekening bank lokal perusahaan internet satelit Starlink, yang 40 persen sahamnya dimiliki Musk, sehingga mendorong perusahaan tersebut meminta pengadilan untuk menangguhkan keputusan tersebut.
(Reuters/Kris)