Yogyakarta, Pahami.id —
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan naskah akademik yang akan diserahkan hak investigasi DPR soal dugaan kecurangan pemilu 2024 sudah selesai.
Menurutnya, naskah akademis setebal 101 halaman itu juga memuat pandangan dan masukan penting Mahfud.
Ya, naskah akademik 101 halaman, saya membacanya dengan baik, semua pendapat saya sudah tertampung sehingga tidak perlu menambah beban baru, kata Mahfud di kediaman Butet Kertaredjasa, Kasihan, Bantul, DIY, Senin. . (11/3).
Masukan penting yang diberikan Mahfud atas tulisan akademis ini adalah persoalan penyalahgunaan kekuasaan di bidang anggaran.
Penyalahgunaan kekuasaan di bidang anggaran itu saja, kalau tidak diukur maka akan terjadi pelanggaran UU APBN, pelanggaran UU keuangan nasional dan pelanggaran tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, itu UU. Nomor 28,” kata Mahfud.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Mahfud mengatakan masukannya antara lain adanya dugaan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos saat pemilu.
“Iya bansos menyalahi UU APBN dan UU keuangan nasional,” pungkas calon presiden Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Mahfud mengaku memegang dan membacakan sebagian naskah akademis untuk mengajukan pertanyaan kepada DPR terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Menurut dia, sudah ada nama anggota DPR yang akan mengusulkan hak penyidikan. Namun, dia enggan membeberkan siapa pun karena ini urusan partai politik.
Ia meyakini rencana kuisioner ini tidak akan berhenti pada tahap proposal saja. Prediksinya, perdebatan sengit akan terjadi pada tahap persetujuan.
“Yang saya lihat, antusiasnya tidak berhenti di tahap pengusulan ya. Nanti perdebatannya di tahap persetujuan, apakah usulan ini dilanjutkan atau tidak. ” dia berkata.
Mahfud juga sebelumnya menjelaskan, tidak ada kaitan langsung antara hak penyidikan dugaan kecurangan pemilu dengan pemakzulan presiden.
Kata dia, yang diperiksa dalam hak angket adalah kebijakan pemerintah dalam melaksanakan beberapa undang-undang, bukan pasangan calon atau KPU.
“Yang disangkakan adalah kebijakan pemerintah, bukan pasangan calon, bukan KPU yang dipermasalahkan dalam kuisioner, melainkan kebijakan pemerintah dalam penerapan beberapa undang-undang yang tentu saja berimplikasi pada prakteknya pada pemilu, tapi tidak akan membatalkan hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU dan MK,” kata Mahfud.
Tiga anggota DPR dalam rapat paripurna membuka sidang, Selasa (5/3), menegaskan hak penyidikan. Mereka adalah Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.
Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan pasangan kandidat tertentu pada pemilu 2024 dan pilpres.
(kum/gil)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);