Berita Mahasiswa Unud yang Edit Foto Asusila Disanksi DO

by
Berita Mahasiswa Unud yang Edit Foto Asusila Disanksi DO


Denpasar, Pahami.id

Universitas Udayana (Unud) Bali memberlakukan pembatasan pemecatan permanen pada siswa dengan inisial SL, yang dikatakan sering mengedit gambar seorang wanita isi yang tidak bermoral. Diduga bahwa wanita yang menjadi korban dari dugaan tindakan SL berlimpah.

Rektor Udayana University I Ketut Sudarsana Said SL sebagai mahasiswa di Unud Bali diberi sanksi pemecatan atau KELUAR (Lakukan) dari kampus.

Sanksi pemecatan ini adalah langkah ketat yang harus diambil untuk mempertahankan integritas dan integritas lembaga.


Pembatasan pemecatan permanen untuk SL untuk pelanggaran serius dalam bentuk kekerasan seksual, yang terkandung dalam nomor rektor Universitas Udayana nomor 605/UN14/HK/2025 tentang pembatasan administrasi untuk mahasiswa kekerasan seksual di Universitas Udayana.

Sanctuary telah diambil setelah proses investigasi dalam tim etika fakultas dan pencegahan kekerasan seksual (Gugus Tugas PPK).

Dari menemukan Gugus Tugas PPKS di University of Udayana, SL telah terbukti telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk perekrutan, merekam, dan mendistribusikan catatan visual dan visual para korban nuansa seksual tanpa persetujuan, sebagaimana dikendalikan dalam Pasal 12, paragraf (2) dari F -rule F Kementerian Pendidikan dan Peraturan Budaya Nomor 55.

Dalam pernyataan ini, Sudarsana mengingatkan semua siswa untuk mempertahankan komitmen moral yang harus dipertahankan. Dia menekankan bahwa Universitas Udayana dibangun berdasarkan integritas, martabat, dan penghormatan terhadap nilai -nilai yang harus ditegakkan oleh semua anggota komunitas akademik.

“Keputusan kanselir adalah sinyal yang kuat bahwa University of Udayana berada di garis depan dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan bermartabat, menurut mandat kementerian dan peraturan yang relevan,” katanya.

“Universitas Udayana terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan gratis dari semua bentuk kekerasan dan pelanggaran etis. Penegakan sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan bagi semua komunitas akademik untuk terus -menerus menegakkan etika, tanggung jawab moral, dan budaya akademik yang sehat,” tambah Sudarsana.

Sebelumnya, yang beredar di media sosial X dilaporkan terkait dengan pelecehan seorang pemuda dengan inisial SL. Dia diduga sering mengedit foto wanita menjadi foto -foto tidak bermoral dan mangsanya diduga.

Pria muda itu dilaporkan menjadi mahasiswa di University of Udayana (UNUD) Bali.

Pada hari Jumat (25/4), Ketua Unit Komunikasi Publik I Nyoman Dewi Pascarini mengkonfirmasi bahwa SL adalah seorang mahasiswa kampus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Tersangka pelaku penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau tujuan buatan (Kecerdasan Buatan/AI) untuk membuat konten tidak bermoral menggunakan foto atau gambar korban.

“Fakultas Ekonomi dan Bisnis telah mengikuti kasus ini secara internal melalui Fakultas Etika dan telah mengajukan laporan resmi kepada Kanselir,” kata Pascarini dalam sebuah pernyataan tertulis pekan lalu.

(KDF/anak -anak)