Berita Mahasiswa Unud yang Bully Kematian Timothy Terancam Dikeluarkan

by
Berita Mahasiswa Unud yang Bully Kematian Timothy Terancam Dikeluarkan


Bali, Pahami.id

Universitas Udayana (UNUD) Bali menyebutkan mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan perundungan terkait kematian tersebut Timotius Anugerah Saputra (21), akan dikeluarkan atau keluar (melakukan).

Saat ini Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKPT) tengah mendalami pernyataan-pernyataan tidak pantas atau tidak sensitif di media sosial yang diduga dilontarkan sejumlah mahasiswa UNUD.

Kepala Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana Dewi Pascarani mengatakan, sejumlah mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pernyataan tidak terpengaruh telah dipanggil dan dimintai keterangan. Untuk memperlancar proses, gugus tugas didukung oleh tim pencari fakta yang dibentuk pihak universitas yang terdiri dari beberapa unsur yakni ahli hukum dan psikologi.


“Universitas sudah memanggil pelaku dan merekomendasikan agar mereka memberi nilai buruk untuk kemampuan keterampilan lunak Dan kalau terbukti melakukan perundungan, diancam akan dijatuhkan (melakukannya),” kata Dewi saat jumpa pers di gedung pascasarjana Kampus Sudirman UNUD, di Denpasar, Bali, Selasa (20/10).

“Tetapi sekali lagi, ini bukan sanksi final. Sanksi akan ditetapkan oleh Rektor berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.

Satgas PPKPT, kata Dewi, akan mendatangkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi tindakan para terduga pelaku. Apakah itu masuk dalam kategori bullying atau lebih?

“Mungkin kita lihat nanti hasilnya apa, tapi paling banter kalau ada kasus perundungan atau pelanggaran etik, kita bisa berkaca pada kasus sebelumnya yaitu dikeluarkan dari universitas,” ujarnya.

Dewi mengatakan, ada enam mahasiswa fakultas FISIP yang diduga melontarkan pernyataan tidak pantas usai korban meninggal dunia.

“Di FISIP ada enam orang, tapi untuk fakultas lain masih perlu konfirmasi lebih lanjut.

Ia juga menyampaikan pidato yang tidak bisa dimanfaatkan oleh para pelajar yang disampaikan setelah korban meninggal.

“Mungkin ada satu hal lagi yang perlu diperjelas, bahwa tindakan atau perkataan yang tidak berempati dilakukan setelah almarhum meninggal, jadi bukan sebelum almarhum meninggal,” ujarnya.

Proses penyidikan akan dilakukan dalam dua minggu dan dilakukan secara tertutup.

Kepemimpinan menargetkan dua minggu, tapi kami pasti akan terus bekerja lebih cepat dari itu.

Hingga saat ini, pelajar yang diduga pelaku intimidasi atas kematian Timotius itu masih melanjutkan pendidikannya.

“Sampai saat ini masih berjalan, karena saat ini masih di tingkat UTS dan sedang diperiksa, jadi tidak ada keputusan suspensi atau apapun yang diberikan fakultas, karena kita tunggu lagi hasil dari gugus tugas PPKPT,” ujarnya.

(kdf/bukan)