Jakarta, Pahami.id –
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengkonfirmasi kasus tersebut kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Hal itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Arifah menanggapi kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPK) yang diduga dilakukan anggota Brimob berinisial Brn terhadap seorang gadis (16) di Kota Ambon, Maluku.
Arifah mengatakan, surat perjanjian yang diduga dibuat oleh anggota Brimob dan korban tidak sah dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan.
Surat perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum, karena ditandatangani oleh anak korban yang masih berusia muda. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban, karena perjanjian yang melibatkan anak di bawah umur tanpa pendampingan hukum dan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, tidak mempunyai kekuatan hukum, kata Arifah di Jakarta, Senin (20/10). Di antara.
Arifah meyakinkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan keluarga korban untuk memastikan bantuan dan keselamatan korban terus berlanjut.
“Kami juga memerintahkan agar dilakukan evaluasi lebih lanjut dan memastikan korban aman dari tekanan atau ancaman pihak lain,” ujarnya.
Arifah menambahkan, UPTD PPA juga berupaya menghubungi ayah terduga pelaku yang merupakan aparat penegak hukum di wilayah barat daya Maluku untuk memastikan tanggung jawab keluarga terhadap korban.
“Kami mengapresiasi inisiatif salah satu warga yang merupakan tetangga pelaku, karena membantu korban melaporkannya ke pihak berwajib,” ujarnya.
(Antar/FRA)