Jakarta, Pahami.id —
Puluhan mahasiswa dan alumni beberapa Politeknik Negeri melaporkan kasus dugaan kejahatan perdagangan manusia (TIP) menyamar magang di Hongaria ke Unit Reserse Kriminal Polisi.
Laporan tersebut disampaikan oleh korban yang merupakan alumni Politeknik Negeri Batam dan terdaftar dengan nomor LP/B/198/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2024.
Sekretaris Jenderal Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia, Khansa Fadli Hutomo selaku teman korban mengatakan, laporan itu dibuat karena khawatir kasus serupa akan terus terulang di kemudian hari.
“Yang dilaporkan inisial H yang merupakan pejabat tinggi PT M,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (10/6) sore.
Khansa menjelaskan, kasus dugaan TPPO bermula saat kedua korban ditawari program magang oleh PT M dengan janji gaji besar.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Selain itu, para korban juga ditawari kredit akademis, gelar tambahan, dan asuransi selama berada di Hongaria.
Untuk meyakinkan calon korban, Khansa mengatakan PT M juga memiliki beberapa kerja sama alias MoU dengan pihak kampus. Akibatnya, kata dia, korban TPPO dalam kasus ini tersebar dari beberapa politeknik negeri seperti Batam, Sriwijaya hingga Kupang.
“Memang ada MoU antara PT M dengan kampus ini dan kami serahkan ke polisi sebagai bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut Khansa mengatakan, khusus periode pelatihan tahun 2022, sedikitnya ada 18 peserta yang menjadi korban kasus TPPO. Beberapa di antaranya, kata dia, masih berada di Hongaria.
“Ada yang masih di sana, ada yang sudah pulang, ada pula yang takut memberikan informasi. Sehingga tidak mengikuti kami untuk melaporkan hal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, salah satu korban berinisial US mengaku ditempatkan PT M untuk menjalani magang di Worknet KFT, sebuah perusahaan konstruksi jasa kelistrikan di Hongaria.
Namun, ia mengaku terpaksa menandatangani kontrak kerja secara sepihak oleh PT M. Jika tidak ditandatangani, kata dia, korban akan dipulangkan ke Indonesia tanpa jaminan apa pun.
Di sisi lain, kontrak yang diberikan PT M tidak memberikan hak-hak peserta pelatihan seperti pemenuhan hak cuti, jam kerja yang tidak sesuai perjanjian kerja, dan transparansi pembayaran upah.
“Jika kontrak kerja tidak ditandatangani, mereka akan dipulangkan tetapi tidak ada jaminan kepulangan. Ambil atau tinggalkan,” ujarnya di acara yang sama.
Saat bekerja di Hongaria, AS mengatakan dia ditempatkan sebagai buruh kasar dan tidak memenuhi kualifikasi kelistrikannya. Ia mengaku diperlakukan sebagai pekerja tidak terampil dan diberi tugas menyekop kotoran di lubang listrik, memberi isyarat kepada petugas bendera dan sebagainya.
“Pada tanggal 15 Januari 2023, peserta pelatihan PT M kami dipecat secara sepihak oleh perusahaan Worknet. Kami menuntut untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang harus dilindungi oleh PT M,” ujarnya.
Alih-alih memperjuangkan haknya sebagai pekerja magang, AS mengaku PT M justru menawarinya pelatihan pengganti di perusahaan lain dengan posisi yang tidak terjamin di bidang ketenagalistrikan.
Mendengar tawaran tersebut, AS kemudian meminta PT M untuk memulangkannya ke Indonesia karena program magang di Worknet KFT dinilai gagal.
Namun nyatanya kami tidak dijamin bisa mudik karena tidak punya uang untuk memulangkan sebagian dari kami yang memilih opsi mudik, tutupnya.
(tfq/pua)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);