Jakarta, Pahami.id –
Anggota DPR dari klan PDIP, Andreas Hugo Pareira mengevaluasi surat forum TNI yang sedang tumbuh pelengseran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Perlu dibawa ke pleno DPR.
Menurut Andreas, alokasi itu diatur dalam Pasal 7 Konstitusi 1945. Dia mengatakan, katanya, surat itu akan dibaca pada pertemuan pleno untuk membuat keputusan.
“Bahwa surat sebagai prosedur ini sejalan dengan Konstitusi 1945, Pasal 7 akan dibaca di DPR Pleno,” kata Andreas ketika dihubungi pada hari Rabu (4/6).
Kemudian, kata Andreas, pengambilan keputusan dalam pleno harus dihadiri dan disetujui oleh dua atau tiga atau sekitar 387 dari total 580 anggota DPR. Jika kondisinya terpenuhi, dampak dampak dampak dapat dilakukan.
“Dan untuk membuat keputusan jika dihadiri 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 sekarang, tahap proses pemakzulan sesuai dengan Konstitusi Pasal 7 1945,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat XIII.
Di sisi lain, jika pertemuan itu tidak dihadiri atau disetujui oleh 387 anggota DPR, impeachment yang diusulkan tidak dapat melanjutkan Pengadilan Konstitusi (MK) sebagaimana diatur dalam Pasal 7B Konstitusi 1945.
“Jika pada tahap awal DPR tidak dihadiri 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3, dampak dari dampak dampak dampaknya,” katanya.
Andreas menilai bahwa surat forum pensiunan TNI harus dihargai. Dia melihat proposal sebagai bentuk tanggung jawab senior yang telah melayani negara.
“Surat -surat dari pensiunan Forum TNI harus dihargai atas perhatian dan tanggung jawab negara -negara senior yang telah berkomitmen dan melayani negara dan negara itu,” katanya.
Dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 ditujukan kepada Ketua MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat, pensiunan Forum TNI meminta MPR dan DPR untuk segera mengikuti proposal Gibran Makimulan dari Wakil Presiden Republik Indonesia.
Surat itu ditandatangani oleh empat stasiun pensiunan, kepala TNI (ret.) Fashrul Razi, marshal (ret.) Hanafie Asnan, kepala TNI (ret.) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Ret.) Slamet Soebijanto.
“Dengan demikian, kami merekomendasikan kepada MPR Indonesia dan Parlemen Indonesia untuk segera memproses pengabdian Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum,” kata surat itu.
(Thr/ugo)