Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) menanggapi kemarahan masyarakat atas ringannya hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa kasus Timah, antara lain Harvey Moes yang dinilai terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun.
Juru bicara MA Yanto mengatakan, ada upaya hukum untuk mengajukan banding jika hakim menilai keputusan hakim tidak adil. MA, kata Yanto, menghormati langkah jaksa karena sudah menyatakan upaya banding.
“Badan menghormati upaya hukum yang dilakukan Jaksa Agung,” kata Yanto melalui telepon, Selasa (31/12).
Begitulah, jika para pihak tidak puas, maka bisa dilakukan upaya hukum, ujarnya.
Sebagai hakim atau lembaga, Yanto menjelaskan dirinya tidak diperbolehkan mengomentari putusan pengadilan.
“Mahkamah Agung wajib tidak mengomentari putusan yang sedang berjalan. Malah putusan yang sudah diterima tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap puluhan terdakwa kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah pada Usaha Pertambangan. Izin. (IUP) pada PT Timah Tbk 2015-2022 dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski terbukti merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun, hakim memvonis Harvey Moeis dkk dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sontak hal ini memicu kemarahan publik. Masyarakat menilai keputusan hakim terlalu ringan.
Bahkan, baru-baru ini Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik putusan pengadilan yang terlalu lunak terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Menurutnya, hal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Jelas kerugiannya ratusan triliun, akibatnya seperti itu. Ini bisa mencederai rasa keadilan, kata Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, Senin (30/12).
(ryn/DAL)