Berita MA Mulai Proses Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

by


Surabaya, Pahami.id

Mahkamah Agung (MA) mulai memproses permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pembebasan terdakwa. Gregory Ronald Tannur.

Berdasarkan keterangan Kepaniteraan MA, permohonan kasasi JPU terhadap putusan PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur telah terdaftar dengan Nomor Registrasi: 1466/K/Pid/2024, kata juru bicara MA Suharto. dikatakan secara tertulis. keterangannya, Jumat (6/9).

Suharto menambahkan, setelah ini perkara kasasi akan dilanjutkan sesuai proses bisnis di Mahkamah Agung.


Proses bisnis selanjutnya adalah rekomendasi surat edaran kepada Ketua Mahkamah Agung.

“Kemudian ruangan ditentukan, kemudian ketua ruangan membagikan kepada majelis hakim, kemudian majelis mengkaji berkas tersebut dan menentukan hari sidang atau phs,” kata Suharto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Menurut hakim, meninggalnya Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan luka dalam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi pidana terhadap nyawa diadili oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (24/7) dalam sidang terbuka untuk umum.

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA menggelar rapat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

(ryn/tidak)