Jakarta, Pahami.id –
Mahkamah Agung Amerika Serikat ((Kita) Memungkinkan pemerintah Presiden Donald Trump untuk membatalkan hukum sementara ratusan ribu imigran Venezuela, Kuba, Haiti, dan Nikaragua tinggal di negara -negara Paman Sam.
Ini akan memperkuat upaya Trump untuk meningkatkan pengusiran imigran dari negara -negara Amerika Latin.
Kutipan dari ReutersKeputusan dibuat pada hari Jumat (5/30). Mahkamah Agung menunda perintah Hakim Distrik AS Indira Talwani yang memiliki kantor di Boston untuk menghentikan langkah -langkah pemerintah untuk mengakhiri imigrasi ‘pembebasan bersyarat’ yang diberikan kepada 532.000 imigran oleh Presiden Joe Biden.
Pembebasan bersyarat imigrasi adalah bentuk izin sementara untuk ‘alasan kemanusiaan langsung atau manfaat publik yang penting’. Menurut undang -undang AS, pelepasan pembebasan bersyarat imigrasi memungkinkan penerima tinggal dan bekerja di Amerika Serikat.
Sebelumnya, Biden menggunakan ini sebagai bagian dari pendekatan pemerintahnya untuk mencegah imigrasi imigran ilegal di perbatasan AS-Meksiko.
Sementara itu, Trump dalam ‘Perintah Eksekutif’ yang ditandatangani pada 20 Januari mengakhiri program imigrasi.
Segera, Departemen Keamanan Domestik AS telah pindah untuk mengakhiri program sejak Maret. Mereka memotong pembebasan bersyarat selama dua tahun. Pemerintah mengatakan pembatalan status pembebasan bersyarat akan memfasilitasi penempatan migran dalam proses pengusiran jalur cepat yang disebut ‘transfer cepat’.
(Reuters/Kid)