Berita LPSK Segera Banding Buntut Putusan Rendah Restitusi Korban Kanjuruhan

by


Surabaya, Pahami.id

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengaku pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus permohonan restitusi keluarga korban. Tragedi Kanjuruhan rendah.

Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I Ketut Kimiarsa sebelumnya menyetujui permohonan restitusi 71 korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia dan luka-luka. Namun jumlah tersebut jauh dari tuntutan mereka yang sebesar Rp 17,2 miliar menjadi hanya Rp 1,02 miliar.

Kami menghormati keputusan hakim hari ini, karena tidak sesuai perhitungan kami, kata Susi ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/12).


Susi mengatakan, mereka mengajukan banding karena hakim menganggap ganti rugi atau sumbangan sama dengan restitusi. Padahal restitusi merupakan kompensasi atas rehabilitasi korban.

“Reimbursement juga merupakan mekanisme pemulihan, pengembalian ini adalah pemulihan bagi korban,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Susi, keluarga korban tampak sangat kecewa mendengar keputusan hakim. Jadi, tidak ada alasan bagi LPSK untuk tidak mengajukan banding.

“Bu, Bu, semua orang bisa melihat bahwa para korban dan keluarganya tidak puas dengan keputusan yang ada saat ini,” ujarnya.

LPSK juga berjanji akan segera menyiapkan memori banding dan menyerahkannya ke pengadilan dalam waktu kurang dari 14 hari.

“Tadinya kami mengajukan banding atas keputusan tersebut. Biasanya 14 hari, tapi nanti paling lambat kami selesaikan, mudah-mudahan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, kata Susi, pihaknya terus memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang masih mengalami trauma.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan mengabulkan permohonan restitusi terhadap 71 korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia dan luka-luka. Namun jumlah tersebut jauh dari permintaan Rp 17,2 miliar yang hanya Rp 1,02 miliar.

Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I Ketut Kimiarsa menyatakan tidak setuju dengan kuasa hukum pemohon, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menuntut pengembalian dana sebesar Rp17,2 miliar.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tergugat LPSK dengan nilai restitusi sebesar Rp 17,2 miliar, kata Ketua Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/12).

Kelima responden restitusi sendiri adalah lima narapidana tragedi Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Pengamanan Pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, eks Danki 1 Mobile Polda Jatim. Brigade AKP Hasdarmawan, Mantan Kapolres Malang Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kapolres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Jadi juri berdasarkan pertimbangan itu menetapkan ganti rugi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp15 juta dan 8 orang luka-luka masing-masing sebesar Rp10 juta, sehingga totalnya sebesar Rp1,02 miliar, kata Nur. Kholis.

(frd/sfr)