Berita Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

by
Jakarta, Pahami.id

Belakangan ini muncul isu pelarangan pengibaran bendera Israel di Indonesia hal ini banyak dibicarakan.

Isu ini mencuat saat Israel menginvasi Palestina sejak 7 Oktober lalu dan tak lama setelah insiden bentrokan antar beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Bitung, Sulawesi Utara.


Bentrokan terjadi antara ormas pro-Palestina dan ormas pro-Israel. Berdasarkan pemberitaan Detik, massa pro Israel terlihat membawa bendera kombinasi biru putih yang mirip dengan bendera Israel saat itu.

Netizen pun ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang jelas-jelas dilarang di Indonesia.

Indonesia memang memiliki peraturan yang melarang pengibaran bendera Israel, yakni Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Larangan pengibaran bendera Israel diatur dalam Bab X Pasal Khusus poin B nomor 150-151. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Indonesia mempunyai peraturan yang melarang pengibaran bendera asing sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 41/1958 tentang Penggunaan Bendera Asing. Namun, Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2019 telah ditetapkan

Mantan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah menjelaskan, peraturan menlu tersebut dirancang untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.

“Aku sudah menguraikannya [permenlu itu] pedoman di alam. Jadi dari sekian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga yang merujuk ke Israel dan Taiwan, kata Faizasyah saat ditemui di Kementerian Luar Negeri RI, 5 April.

Namun pedoman tersebut berlaku untuk pemerintah daerah. Bukan dalam kerangka internasional, lanjut Faizasyah.

Faizasyah kala itu menanggapi peraturan Menlu yang muncul pasca hebohnya Piala Dunia U-20. Faizasyah juga menjelaskan, awal pembentukan Menlu mempertimbangkan era awal reformasi dan otonomi daerah, dimana banyak generasi muda yang melakukan aktivitas internasional.

Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan merupakan hak prerogatif pemerintah pusat.

“Jadi, agar tidak terjadi kekeliruan atau kekeliruan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah, maka sudah dikeluarkan pedomannya,” ujarnya.

Sebelum peraturan menteri luar negeri itu terbit, Indonesia belum memiliki peraturan khusus yang melarang pengibaran bendera Israel di Indonesia. Larangan ini dikarenakan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel akibat dukungan Indonesia terhadap kedaulatan Palestina.

Setahun sebelum peraturan menlu tersebut terbit alias tahun 2018, pengibaran bendera Israel di Jayapura, Papua hingga menimbulkan geger masyarakat. Saat itu, Polda Papua menyatakan aksi tersebut dilakukan oleh komunitas Sion Kids dan sudah menjadi tradisi mereka sejak lama.

Sedangkan isi Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2019 adalah:

Hingga saat ini, Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang pendudukan Israel atas wilayah dan rakyat Palestina, oleh karena itu Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Dalam menjalin hubungan dengan Israel perlu memperhatikan prosedur-prosedur yang ada dan masih berlaku:

A. Tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia pada tingkat manapun dengan Israel, termasuk dalam korespondensi menggunakan kop surat resmi;

B. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

C. Dilarang mengibarkan/menggunakan bendera, simbol, dan atribut lainnya serta memainkan lagu kebangsaan Israel di wilayah Negara Republik Indonesia;

D. Kehadiran Israel tidak berarti pengakuan politik terhadap Israel;

e. Kunjungan warga negara Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; Dan

F. Izin pemberian visa kepada warga negara Israel dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk surat pernyataan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

(rds)

[Gambas:Video CNN]


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);