Surabaya, Pahami.id —
Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pemilihan Gubernur Jawa Timur) 2024 yang diajukan Tim Asumta Tri Rismaharini-Zahrul Azhar (Gus Hans) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Pemenang Khofifah-Emil juga telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut mereka ambil untuk melindungi suara masyarakat Jatim pada Pilgub Jatim 2024.
Tim Hukum Khofifah-Emil Kemenangan telah resmi mendaftar sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans, kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Minggu ( 5/1).
Edward menjelaskan, hal ini juga untuk memberikan informasi berimbang kepada majelis hakim MK terkait proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 yang dinilainya telah berjalan dengan baik, kondusif, profesional, dan transparan.
Keputusan kami juga untuk menjaga kepercayaan 12.192.165 suara masyarakat Jatim yang dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil.
Edward menegaskan, Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans yang menggugat keputusan Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi. Namun mereka tidak bisa membiarkan jika pemilihan Gubernur Jatim dianggap berlangsung secara terorganisir, sistematis, dan masif (TSM). Edward mengatakan hal tersebut tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.
“Kami berbeda pandangan mengenai asas hukum gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM pada Pilgub Jatim 2024,” imbuhnya.
Menurut dia, gugatan yang diajukan Tim Risma-Gus Hans tidak boleh diterima karena berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada Provinsi.
“Kami berpandangan kesanggupan para pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 pada prinsipnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditetapkan undang-undang sehingga mengharuskan mereka dapat mengajukan permohonan perselisihan. hasil pemungutan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon yang memperoleh suara terbanyak,” ujarnya.
Sedangkan dalam perkara ini, kata Edward, perolehan suara Risma-Gus Hans sebagai pemohon berjumlah 6.743.095 suara, sedangkan perolehan suara Khofifah-Emil mencapai 12.192.165 suara.
Artinya ada selisih jumlah suara sebanyak 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang diajukan ke MK, selisih pilgub Jatim merupakan yang paling besar diantara sengketa pilkada lainnya,” tutupnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi merampungkan penghitungan suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapat suara terbanyak. memilih.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara Pilgub Jatim 2024 yang berlangsung hingga Senin 9 Desember 2024 siang, di Hotel DoubleTree Surabaya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara sah.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memperoleh 12.192.165 suara. Sedangkan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.
Diketahui, total DPT cadangan suara plus 2,5 persen di Jatim sebanyak 32.081.667. Dari jumlah itu, terdapat 20.732.592 suara sah. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610.
(frd/pta)