Jakarta, Pahami.id –
Mantan Menteri Menteri Perdagangan Thomas Tricilas LembongAri Yusuf Amir, merujuk pada proses menyelidiki proses proses korupsi impor gula yang dilakukan oleh Kantor Kejaksaan Agung (lalu) kepada pelanggannya.
Ini disampaikan oleh Ari setelah Tom Lembong menerima pemindahan Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan semua keputusan dan klaim kriminal dalam kasus ini.
Ari menyebutkan banyak kekhasan dalam proses investigasi yang dilakukan oleh yang lalu. Salah satunya ketika Tom Lembong segera ditangkap meskipun tidak ada akibat menghitung kerugian negara.
“Kami bosan menyebutkan kekhasan, ada banyak, jadi sejak awal, misalnya mengapa prosesnya hanya Tom yang diproses, menteri lain tidak diproses, dari awal -tidak ada audit BPK,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/8).
Dia kemudian merujuk pada klaim Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) Kantor Kejaksaan Agung untuk meminta panel hakim untuk menghukum 7 tahun penjara meskipun Tom telah mengaku tidak menerima uang dalam kasus korupsi yang diklaim oleh impor gula.
Ari berharap bahwa dengan penghapusan ini memberi Korps Adhyaksi untuk melakukan penilaian total. Dia meminta agar tidak ada yang harus memasuki Bar Besi karena kejahatan hukum.
“Harapan kami akan sikap pemerintah juga memiliki penilaian, jumlah evaluasi semua penegakan penegakan hukum,” katanya.
Sebaliknya, ia mengatakan penerimaan eliminasi oleh kliennya bukan hanya bentuk pengakuan bersalah dalam kasus ini.
“Karena Tuan Tom tidak pernah melakukan kesalahan bahwa tidak ada yang dapat diakui, tetapi hubungan pemindahannya adalah mengabaikan proses hukum karena untuk keuntungan politik,” katanya.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam impor gula. Namun, ia menerima pengampunan dari Prabowo.
Eliminasi adalah hak bahwa kepala negara harus menghapuskan klaim pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kriminal, dan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berlangsung untuk Tom Lembong akan dihentikan setelah menerima pemindahan.
Supratman mengatakan penghentian seluruh proses hukum disebabkan oleh akibat dari eliminasi yang diajukan oleh presiden yang secara resmi diterima oleh DPR.
“Untuk penghapusan kerabat Tom Lembong, oleh karena itu, sebagai hasilnya, jika namanya dihapuskan, seluruh proses hukum dihentikan. Ya, itu dihentikan,” katanya di kompleks DPR, Kamis (7/31).
(TFQ/FEA)