Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan semua proses hukum menentang Hasto Kristiyanto Berhenti atas tanggapan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi, dengan pengampunan ini dan proses hukum Hasto dihentikan,” kata Wakil Wakil untuk tindakan dan implementasi Asep Guntur Rahayu KPK di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (1/8), pelaporan Di antara.
ASEP juga mengatakan bahwa sejauh ini KPK tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan perintah investigasi lain (Sprindik) untuk Hasto.
“Oleh karena itu, dengan penerbitan keputusan presiden terkait dengan pengampunan ini, seluruh proses yang terkait dengan Hasto Kristiyanto dihentikan dan orang yang relevan juga telah dihapus dari penangkapan,” katanya.
ASEP percaya Amnesty, yang merupakan hak prerogatif presiden, telah melalui pertimbangan yang ketat, termasuk meminta pendapat DPR.
Parlemen Indonesia telah menyetujui pengampunan untuk Hasto yang diusulkan oleh Prabowo. Hasto adalah salah satu dari 1.116 orang terpidana yang diberi presiden untuk surat presiden nomor R42/pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Dalam surat itu, presiden juga menghilangkan Tom Lembong yang juga disetujui oleh Parlemen Indonesia.
Hasto menghadapi dua dakwaan, yaitu korupsi antar -waktu (PAW) untuk kandidat untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan penyelidikan kasus tersebut.
Pengadilan mengatakan bahwa Hasto tidak terbukti memblokir penyelidikan tetapi ia telah dihukum karena korupsi dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta.
Hasto telah terbukti memberikan suap sebesar Rp.400 juta untuk diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Indonesia (KPU) untuk kandidat yang dipilih oleh Parlemen.
(Fea/fea)