Berita Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS

by
Berita Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS


Jakarta, Pahami.id

Walikota denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta maaf kepada Presiden Prabu Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait pernyataannya terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Awalnya, Jaya Negara menyebut ada perintah presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 hingga 10.

Memang saat ini sudah ada perintah dari Presiden melalui Kemensos untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk desil 6 sampai 10. Kebetulan di Denpasar ada 24.401 orang yang terdampak, kata Jaya Negara, Selasa (10/2).


Konteks pernyataan Wali Kota Denpasar adalah kebijakan Pemkot yang mengaktifkan kembali 24.401 Desil 6 hingga 10 yang sebelumnya dinonaktifkan.

Pernyataan tersebut ditanggapi Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menilai pernyataan Jaya Negara menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pernyataan itu menyesatkan dan sangat menyesatkan masyarakat, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seolah-olah diperintahkan Presiden untuk menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan, kata Gus Ipul, Jumat (13/2).

Gus Ipul menegaskan, tidak ada perintah Presiden Prabowo untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesihatan desil 6 hingga 10. Ia meminta Wali Kota Denpasar menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

“Saya mohon kepada Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jangan sampai hal ini dianggap benar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, informasi palsu berpotensi menjadi fitnah dan memperparah penyebaran penipuan.

Bisa jadi itu fitnah dan menyebarkan hoaks. Karena tidak ada instruksi Presiden seperti yang disampaikan Wali Kota Denpasar, ujarnya.

Sehari setelahnya, Jaya Negara meminta maaf secara terbuka kepada Presiden dan Menteri Sosial.

“Saya selaku Wali Kota Denpasar mohon maaf kepada Presiden dan juga Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Presiden telah menginstruksikan Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima PBI dari desil 6 sampai 10 yang berjumlah 24.401 orang di Kota Denpasar,” kata Jaya Negara, Sabtu (14/2).

Ia menegaskan tak ada niat menyudutkan Presiden. Menurut dia, pernyataannya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data agar bantuan lebih tepat sasaran.

Yang kami maksud adalah Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien,” jelasnya.

Jaya Negara menjelaskan, berdasarkan data tersebut dan keputusan Menteri Sosial, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 hingga 5. Sementara itu, ia mengaku menerima laporan dari BPJS Kesehatan terkait penonaktifan 24.401 peserta dari desil 6 hingga 10 di Denpasar.

Nah, berdasarkan data tersebut, maka keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C yang menyatakan bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai dengan 5, imbuhnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Denpasar mengadakan rapat dan memutuskan untuk mengaktifkan kembali peserta OKU dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar agar masyarakat tetap dapat menerima layanan BPJS Kesehatan.

Makanya kita rapatkan dan undang BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Kita mau pakai kebijakan itu, kita aktifkan data-data yang dinonaktifkan menggunakan dana APBD Kota Denpasar.

Polemik tersebut pun berujung pada penjelasan dan permintaan maaf Jaya Negara kepada Presiden dan Menteri Sosial.

(lau/sfr)