Berita Sejarah Hukum Cambuk di Negara-negara Eropa yang Masuk ke Asia

by
Berita Sejarah Hukum Cambuk di Negara-negara Eropa yang Masuk ke Asia


Jakarta, Pahami.id

hukum tebu yang masih berlaku di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia dan Indonesia antara lain terkait dengan undang-undang yang diperkenalkan oleh negara-negara kolonial seperti Inggris dan Belanda.

Di Singapura, misalnya, undang-undang pencambukan masih berlaku untuk kejahatan ringan. Namun kini merambah ke penipuan online.

Peraturan tersebut mulai berlaku setelah Singapura meloloskan tinjauan Hukum Pidana yang mewajibkan hukuman cambuk bagi penipu daring atau online. Jika terbukti bersalah, penjahat dapat dijatuhi hukuman cambuk 6 hingga 24 kali, tergantung pada beratnya pelanggarannya.


Malaysia masih menerapkan hukuman yang sama. Di Indonesia, hukum cambuk hanya berlaku di Aceh.

Warisan Kolonial Inggris dan Belanda

Hukum cambuk yang berlaku di Singapura diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Inggris.

Britannica menulis bahwa, di Inggris, Undang-Undang Pencambukan tahun 1530 mengizinkan pencambukan terhadap pencuri, penghujat, pemburu liar, pria dan wanita yang melakukan pelanggaran ringan, dan bahkan orang gila.

Para korban diikat di ujung gerobak hingga tahun 1590-an, ketika tiang cambuk diperkenalkan.

Sejak Inggris memasuki Singapura pada abad ke-19, hukuman ini sudah lazim bahkan di kalangan teman-teman Inggris yang melakukan kejahatan berat seperti perampokan, pencurian berat, dan penyerangan.

Pada tahun 1871, undang-undang ini dikukuhkan dalam KUHP Ordonansi Straits Settlements IV.

Hingga Singapura merdeka pada tahun 1965, undang-undang ini tidak berubah. Meski mendapat protes dari beberapa negara barat (Inggris dan Amerika), Singapura tetap menegakkan undang-undang ini.

Begitu pula dengan Malaysia, hukuman datang dari pemerintah kolonial Inggris. Bahkan, tidak lama setelah Malaysia merdeka, pada tahun 1953, Undang-Undang Peradilan Pidana Malaysia tahun 1953 menghapuskan penggunaan sembilan cambukan dan menggantinya dengan hukuman cambuk yang hanya bisa dilakukan dengan hukuman cambuk.

Meski cukup berbeda, Belanda juga menerapkan hukum yang sama, meski tidak termasuk dalam sistem peradilan, namun berlaku bagi pelaku kejahatan.

Kisah Peter Eberverld pada abad ke-17 misalnya, merupakan kisah hukuman yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda di tanah kelahirannya. Pasukan VOC yang dituduh makar disiksa, tubuhnya diseret dengan empat ekor kuda berlawanan arah.

Di Aceh, pemerintah Belanda biasa menghukum pekerja yang dianggap malas dengan hukuman cambuk, seperti dilansir HC Zentgraaff, seorang jurnalis Belanda mantan tentara yang banyak menulis laporan perang di Aceh.

Para pekerja paksa yang dibawa dari Pulau Jawa ke Aceh diperlakukan sangat tidak manusiawi.

(imf/dna)