Berita KPU Tidak Minta Maaf Kasus Hasyim: Putusan DKPP Bukan Kelembagaan

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak meminta maaf kepada publik atas keputusan DKPP yang memecatnya Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila terhadap perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin berdalih kasus yang dihadapi Hasyim bersifat pribadi dan tidak terkait dengan KPU sebagai lembaga.

Ya, seperti yang kami sampaikan tadi, pertama kami tidak akan mengomentari keputusan DKPP karena tidak institusional, kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).


Di sisi lain, Afif mengatakan KPU terbuka menerima masukan dan saran dari semua pihak demi perbaikan kinerja KPU ke depan.

Apalagi, kata dia, masukan itu diperlukan KPU untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November mendatang.

“Akhirnya KPU menyadari tidak bisa sendirian, kami mohon dukungan semua pihak, tentu kementerian, lembaga dan aparatur daerah, rekan-rekan jurnalis, teman-teman media dan juga teman-teman LSM perguruan tinggi,” kata Afif.

“Kita semua akan bergandengan tangan mensukseskan Pilkada 2024 yang tidak lama lagi akan terjadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemecatan Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia disebut melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya, seorang perempuan berinisial CAT.

Memperbaiki sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasim Asy’ari, selaku Ketua dan anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam rapat di Kantor DKPP RI, Rabu ( 3/7).

(mab/DAL)