Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada masalah masyarakat memilih di kotak kosong jika hanya ada satu calon dalam pasangan calon Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan selama masyarakat tidak saling mendorong agar tidak menggunakan hak pilihnya.
“Ketika masyarakat memihak [ke kotak kosong] “Iya boleh saja, tapi yang penting jangan menyurutkan semangat masyarakat untuk menggunakan hak memilihnya, karena itu yang sering disalahartikan oleh masyarakat,” kata Afif kepada wartawan, Minggu (11/8).
Afifuddin menjelaskan, KPU belum bisa memastikan jumlah pasangan calon tunggal yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Kata dia, pendaftaran pasangan calon baru akan dibuka oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 27-29 Agustus. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Katanya, KPU baru akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) hari ini kepada jajaran KPU daerah terkait penerimaan pendaftaran bupati.
“Senin kami akan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh tingkat KPU daerah dan kabupaten/kota tentang cara penerimaan pendaftaran calon kepala daerah,” ujarnya.
Partai politik sudah mengumumkan calon kepala daerah yang akan diajukannya pada Pilkada 2024. Namun, ada prediksi di beberapa daerah akan ada calon tunggal yang akan diajukan di kotak kosong. Hal ini juga menjadi fokus banyak pihak. KPU sebelumnya telah menetapkan jadwal pemilu serentak 2024 yang digelar pada 27 November.
Pada Pilkada Serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati serta wakilnya masing-masing. Jadwal dan tahapan pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Persiapan pilkada provinsi sudah dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir pada September. Rangkaian persiapannya meliputi penetapan prosedur dan jadwal, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan rangkaian pelaksanaannya akan dimulai pada Mei hingga Desember 2024. Rangkaian pelaksanaannya meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian perselisihan, dan pengukuhan calon terpilih.
(yla/DAL)