Berita KPU Buka Suara soal Petahana Wabup Maros Tak Lolos Diduga Narkoba

by


Makassar, Pahami.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemkab Maros, Jumaedi, buka-bukaan soal sebaran informasi hasil pemeriksaan kesehatan Wakil Bupati petahana Suhartina Bohari yang diduga positif narkoba dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bertanding di ajang tersebut. Pilkada Serentak 2024.

“Surat itu juga sudah kami lihat melalui pesan berantai. Namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan. KPU hanya mengacu pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit tempat kami bekerja, dalam hal ini RS Pendidikan Unhas,” ujarnya. Jumat CNNIndonesia.comSenin (9/9).


Sebelumnya, pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari, setelah mendaftar ke KPU, kemudian langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Pendidikan Unhas.

Jumaedi mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan Suhartina Bohari yang dinyatakan TMS tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun, kecuali dari rumah sakit yang ditunjuk dalam proses pemeriksaan kesehatan tersebut.

“Adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tidak dapat membatalkan hasil tes yang tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan rumah sakit yang ditunjuk KPU. Mereka tidak bisa berubah (TMS), kecuali keputusan lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Namun Jumaedi enggan membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan Wakil Bupati Maros petahana yang dinyatakan tidak sehat.

“Jadi dari hasil tim RS Unhas, calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa memberikan rinciannya, karena swasta. Pihak berwenang melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan calon bupati dan calon wakil bupati hanya di Rumah Sakit Pendidikan Unhas,” ujarnya.

Jumaedi menegaskan, jika ada dokumen hasil pemeriksaan kesehatan Suhartina Bohari yang keluar dari institusi lain dengan hasil berbeda, maka dianggap tidak sah.

“Hasil ujiannya sudah final, kalau ada dokumen lain yang dibawa ke kantor kami tidak bisa terima,” tegasnya.

Terkait pemeriksaan ulang, kata Jumaedi, hal itu hanya bisa dilakukan jika pihak rumah sakit yang ditunjuk memintanya langsung.

“Kalau ada pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit yang bersangkutan. Namun kalau ada pemeriksaan ulang harus kalau rumah sakit menyatakan hasil tesnya salah maka minta pemeriksaan ulang. -uji, maka itu bisa dilakukan,” ujarnya.

(mir/anak)