Berita KPK Usut Kasus Suap Bupati Ponorogo, Monumen Reog Turut Didalami

by
Berita KPK Usut Kasus Suap Bupati Ponorogo, Monumen Reog Turut Didalami


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Mengatur Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan identifikasi tersangka pada Minggu (9/11), setelah sebelumnya Sugiri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11).

Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sugiri dalam kasus korupsi jabatan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.


ASEP menjelaskan total ada empat tersangka yang didakwa oleh penyidik. Pertama Sugiri, lalu Agus Pramono sebagai Sekda Ponorogo. Berikutnya Yunus Mahatma selaku Direktur Utama Rsud Harjono Ponorogo dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus mitra Rsud Ponorogo.

Selain korupsi pengurus jabatan direktur RSUD Ponorogo, Asep mengatakan, pihaknya juga tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi lainnya.

Pertama terkait dugaan suap proyek pekerjaan RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.

Sucipto, selaku mitra swasta RSUD, memberi Yunus biaya proyek sebesar 10 persen dari nilai proyek atau Rp 1,4 miliar.

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih sebagai ADC dan Ely Widodo sebagai adik Ponorogo.

Kedua, KPK juga menuding Sugiri diduga menerima imbalan. Ia diduga menerima imbalan total sebesar Rp300 juta dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

ASEP mengatakan, KPK juga mengusut pengadaan Tugu Reog dan Museum Proyek Peradaban seiring mengusut kasus yang melibatkan Sugiri.

ASEP menjelaskan, KPK akan melakukan pengusutan mendalam terhadap pengadaan di Kabupaten Ponorogo terkait dugaan penyimpangan.

“Tidak hanya Museum Reog (MRMP), tentunya setiap perolehan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo juga akan kami jajaki,” kata Asep.

(yo/dal)