Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap calon kepala daerah (cakada) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Seluruh penyidikan dan penyidikan aktif di KPK masih berjalan sesuai jadwal. Termasuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).
Juru bicara berlatar belakang purnawirawan Polri itu memastikan, persoalan tersebut tidak mengganggu proses pemilu yang sedang berjalan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan penyidikan dan penyidikan yang dilakukan tidak mengganggu proses pemilu yang sedang berjalan dan tidak dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut,” tegasnya.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.comKomite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Sebab Suswandi belum ditangkap. Ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati pada pemilihan provinsi tahun ini.
Keputusan KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda seluruh proses hukum terhadap peserta Pilkada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, proses legislasi seperti agenda ujian baru akan dilanjutkan setelah pilkada usai.
“(Penundaan proses hukum) masih berlaku sampai proses pilkada selesai. Sama seperti proses pemilu presiden dan legislatif kemarin,” kata Harli, Senin (2/9).
(ryn/tidak)