Berita KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Travel Terkait Korupsi Haji

by
Berita KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Travel Terkait Korupsi Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap sejumlah uang pengembalian dari Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau perjalanan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, besaran imbal hasil yang terus bertambah kini mencapai Rp 100 miliar.

“Sampai saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini akan terus bertambah, oleh karena itu Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghimbau kepada PIHK, dinas atau asosiasi pariwisata yang masih ragu, harap segera dikembalikan,” ujarnya. detikcomJumat (1/9).


Budi belum menjelaskan secara rinci apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang didalami. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengungkap adanya dugaan ‘uang percepatan’ terkait pembagian tambahan kuota haji pada 2024.

KPK juga mengimbau PIHK, dinas pariwisata, dan asosiasi untuk bekerja sama, termasuk dalam hal pengembalian uang, katanya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus KPK, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

Terkait kasus kuota haji, kami memberikan update yang terkonfirmasi. Panitia Antikorupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu, kata Budi.

Uang Percepatan

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjadi Menteri Agama. Tambahan kuota ini didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi.

Jokowi melobi penambahan kuota untuk mengurangi antrian atau waktu tunggu jamaah haji khas Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Tambahan kuota tersebut bahkan dibagi rata oleh Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Terakhir, Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus pada tahun 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada konspirasi antara pihak Kementerian Agama dan perjalanan haji, terutama terkait pembagian tambahan kuota. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per anggota jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

Oknum Kementerian Agama diduga memanfaatkan tambahan kuota haji tahun 2024 yang terbagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk kepentingan pribadi. Pejabat Kementerian Agama diduga mematok harga sebesar USD 2.400-7.000 untuk setiap orang yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa antri pada tahun 2024 melalui penambahan kuota khusus haji.

Bahkan, calon jamaah haji khusus juga harus mengantri sekitar 2 atau 3 tahun sebelum gilirannya tiba. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Kementerian Agama belakangan dituding mengembalikan ‘uang percepatan’ ke biro perjalanan karena takut DPR akan membentuk panitia khusus haji pada 2024.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/dal)