Berita KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis

by
Berita KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga tersangka dalam kasus korupsi dalam akuisisi katalis di PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Tahun Fiskal.

Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama (MP) bernama Gunardi Wantjik, manajer operasi PT MP Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipa Adyota sebagai putra Chrisna Damayanto (Direktur Pemrosesan PT untuk periode tersebut untuk 2012-2014.

Bagi Chrisna, KPK tidak menahan karena orang tersebut sakit.


“Penangkapan tersangka telah dilakukan selama 20 hari pertama dari 9 hingga 28 September 2025. Penangkapan dilakukan di Pusat Penahanan Cabang KPK di K4 dan Pusat Penahanan Cabang KPK,” kata wakil KPK, Jakarta,

Pembangunan kasing

PT Member of Parliament as a local catalyst agent is called in the name of Albemarle Corp, which is part of Albemarle Singapore Pte Ltd. (Representative of the Albemarle Sales and Administration Office for the Asia Pacific Region) participated in the catalyst catalyst in PT Pertinina, but failed to be considered not considered PSEA because it was not considered to be considered unwanted because it was not considered not considered as considered as considered as considered as considered as considered sebagaimana dianggap sebagai dianggap sebagai tidak dipertimbangkan.

Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin sebagai temannya untuk meminta Chrisna untuk mengatakan bahwa PT MP dapat kembali untuk mengikuti katalis produk Catalyst Catalyst Catalyst (RCC) di Ru VI Balongan.

Untuk perilaku tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan tentang penghapusan kewajiban untuk lulus uji ACE untuk produk katalitik. Ini membuat PT MP dipilih sebagai pemenang Catalyst di Balongan pada 2013-2014 dengan nilai kontrak US $ 14,4 juta (sekitar RP176,4 miliar – nilai tukar pada 2014).

“Setelah terpilih sebagai pemenang katalis, PT MP kemudian memberikan beberapa biaya dari Albemarle Corp kepada BR. [Chrisna Damayanto] Setidaknya RP1,7 miliar selama 2013 hingga 2015, “kata ASEP.

ASEP mengatakan penerimaan biaya tersebut diduga terkait dengan pembuatan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai direktur pemrosesan di PT Pertamina.

Dalam tindakan mereka, Gunardi dan Frederick sebagai partai korupsi dituduh melanggar pasal 5 paragraf (1) huruf A atau B huruf B untuk pemberantasan korupsi (undang -undang korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) dari 1 KUHP.

Sementara itu, Alvin sebagai penerima korupsi dituduh melanggar Pasal 12 dari huruf A atau Pasal 12 dari huruf B atau Pasal 11 Juncto Pasal 55 Paragraf (1) KUHP.

(FRA/RYN/FRA)