Jakarta, Pahami.id –
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa 68 tersangka terkait dengan serangkaian demonstrasi di Jakarta, tidak ada yang terperangkap Artikel Makar dan Terorisme.
Mereka saat ini ditahan di Pusat Penahanan Kepolisian Metropolitan Jakarta setelah kerusuhan selama demonstrasi. Dari 68 orang, dua dari mereka adalah wanita dan berusia 18 tahun lainnya.
“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditangkap, tidak satu pun dari mereka yang diperiksa dengan kecurigaan melakukan kejahatan dan kekerasan,” kata Yusril di Polisi Metropolitan Jakarta pada Selasa (9/9).
Yusril menjelaskan bahwa lusinan tersangka terdiri dari beberapa kasus. Yaitu, kehancuran, lapisan, penghasutan pelanggaran hukum.
“Oleh karena itu, tidak ada tersangka yang melakukan kekerasan atau kejahatan pengkhianatan untuk menggulingkan pemerintah hukum, yaitu, arti pengkhianatan, itu tidak ada sehingga kami dapat memastikan ini didasarkan pada perselisihan artikel dalam kode kriminal dan artikel dalam undang -undang ITE,” katanya.
Pada kesempatan itu, kata Yusril, partainya juga memastikan bahwa seluruh proses hukum untuk tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut. Termasuk, memenuhi kebutuhan mereka saat ditahan.
Namun, Yusril menekankan bahwa masih ada tersangka yang tidak menerima bantuan dari penasihat hukum. Dia mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan untuk memberikan penasihat hukum jika diperlukan.
“Meskipun mereka tidak dapat memberikan penasihat hukum, pemerintah akan memberikan penasihat gratis atau pro bono kepada mereka dan itulah tugas negara itu,” katanya.
Selain itu, Yusril mengatakan proses pemeriksaan tersangka masih dilakukan oleh penyelidik.
Dengan demikian, Yusril juga mendorong polisi metropolitan Jakarta untuk segera menyelesaikan proses hukum tersangka, yang keduanya melanjutkan proses pengadilan atau melalui Keadilan Pemulihan.
“Jika itu dilakukan dan keadilan pemulihan bukanlah Anda dicurigai terlibat dalam kejahatan ini, jadi jangan menahannya untuk waktu yang lama, itu didelegasikan di pengadilan sehingga prosesnya cepat tanpa harus membuang waktu,” katanya.
“Jangan terlalu lama bagi orang untuk ditangkap karena jika terlalu lama, itu tidak baik untuk orang yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan aspirasi murni yang disampaikan oleh masyarakat harus dihormati.
Dia mengatakan hak untuk berkumpul dengan aman juga harus dilindungi. Namun, ia menganggap bahwa saat ini ada gejala tindakan terhadap hukum.
“Beberapa telah menyebabkan pengkhianatan dan kekerasan,” katanya pada konferensi pers di Istana Merdeka pada hari Minggu (8/31).
Atas dasar itu, kepada polisi dan TNI, Prabowo mengklaim telah memerintahkan untuk mengambil tindakan yang sama, untuk penghancuran fasilitas publik, untuk merebut rumah individu, dan pusat ekonomi, menurut undang -undang yang relevan.
“Untuk seluruh komunitas, tolong berikan aspirasi yang damai. Kami pasti akan didengar, akan dicatat, dan kami akan menindaklanjuti,” kata Prabowo.
(FRA/DIS/FRA)