Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang dan uang jaminan senilai Rp62 miliar terkait penyidikan kasus dugaan tersebut korupsi tentang proyek bagian EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada tahun 2022-2023.
Penyidik mengatakan, penyitaan pertama dilakukan dalam bentuk uang jaminan sebesar Rp 22 miliar, kemudian ditemukan uang di brankas dengan jumlah total sekitar Rp 40 miliar. Belum diungkapkan bentuk uangnya, baik rupiah maupun valas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).
Tessa pun mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan atau pengembalian dari pihak terkait. Selain itu, ia juga belum bisa menyelesaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek tindak pidana korupsi tersebut.
“Saya belum diberitahu paket pekerjaannya apa, kalau didapat. Kedua, penyidik belum membeberkan dari siapa, apakah itu brankas atau titipan atau uang yang disita,” kata Tessa.
Dan apakah itu diserahkan pada saat proses penyidikan, penyidikan, atau ditemukan pada saat penggeledahan pada saat penyidikan kemudian disita, lanjutnya.
KPK memutuskan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024 dan kini telah menetapkan dua orang tersangka.
Pada 11 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Upaya paksa ini untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, negara dirugikan sedikitnya Rp 80 miliar.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan penyidik karena kehadiran yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan terhadap tersangka korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” katanya. kata Tessa kemudian.
Sementara itu, manajemen PT PP belum memberikan pernyataan terkait tuduhan yang sedang didalami.
(ryn/pta)