Jakarta, Pahami.id —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korea Selatan dan petugas kepolisian tiba di kediaman Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (3/1).
Kedatangan mereka untuk melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Yoon yang didakwa sebelumnya.
Yoon sedang diselidiki atas dugaan pemberontakan akibat sidang darurat militer pada 3 Desember 2024.
Sementara itu, pengacara Yoon mengatakan surat perintah penangkapan itu ilegal dan tidak sah karena Komisi Anti Korupsi Korea Selatan tidak mempunyai wewenang berdasarkan hukum untuk meminta surat perintah tersebut.