Berita KPK Sita Dokumen-Uang Tunai Usai Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

by
Berita KPK Sita Dokumen-Uang Tunai Usai Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita barang bukti surat dan juga uang tunai pada saat penggeledahan rumah dinas Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau SF Hariyanto hari ini, Senin (15/12).

Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan imbalan dari Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan yang tengah diperiksa.

“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik ​​memperoleh beberapa dokumen terkait kasus tersebut, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait kenaikan anggaran pada pelayanan PUPR dimana UPT mendapat tambahan anggaran dan kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta bagian anggaran sekitar 15-20 persen.


Selain itu, penyidik ​​juga menyita uang tunai pecahan Rupiah dan Singapura yang sedang dihitung.

Penyidik ​​juga menyita sejumlah uang di rumah pribadi Wagub atau yang saat ini menjabat Pj Gubernur, kata Budi.

“Sudah diperhitungkan, ini baru diketahui dan dijamin tim,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penyidik ​​akan memanggil saksi-saksi termasuk SF Hariyanto untuk memastikan penemuan barang bukti tersebut.

Tentu saja temuannya akan dikonfirmasikan oleh penyidik ​​kepada pihak-pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik yang dijamin oleh Wakil Gubernur, kata Budi.

Sebelumnya, pada 10-12 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur RIAU, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak disebutkan pemiliknya.

Dinas Pendidikan juga dicari pada 13 November 2025.

Dari seluruh tempat tersebut, penyidik ​​menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait peralihan anggaran Pemda RIAU.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPP PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi.

Abdul Wahid dkk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf E dan/atau Pasal 12 Huruf F dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor). Persimpangan Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

(ryn/tidak)