Berita Hakim Tipikor Tidak Terima Eksepsi Nurhadi Eks Sekretaris MA

by
Berita Hakim Tipikor Tidak Terima Eksepsi Nurhadi Eks Sekretaris MA


Jakarta, Pahami.id

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima surat keberatan atau eksepsi dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman Dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Putusan: menyatakan keberatan kuasa hukum Terdakwa Nurhadi tidak dapat diterima, kata Ketua Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12).

Hakim memerintahkan JPU KPK tetap memeriksa perkara nomor: 126/pid.sus-tpk/2025/pn.jkt.pst atas nama Nurhadi berdasarkan dakwaan jaksa nomor: 56/TUT.01.04/24/1025.


“Menunda biaya perkara sampai ada keputusan akhir,” kata hakim.

Nurhadi diduga menerima hadiah sebesar Rp137 miliar. Jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik tingkat pertama, banding, bruto, dan peninjauan kembali.

Penghargaan tersebut diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 hingga 2019 saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.

Tak hanya itu, Nurhadi juga dijerat dengan uang haram sebesar Rp. 307 miliar dan US$ 50 ribu. Nurhadi diduga memasukkan uang tersebut ke beberapa rekening dan digunakan untuk membeli aset tanah dan bangunan serta beberapa kendaraan.

Sebelumnya, Nurhadi pernah menjalani hukuman enam tahun penjara dan divonis denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima imbalan terkait perkara di Mahkamah Agung.

Dalam putusan MA, permintaan ganti rugi JPU KPK sebesar Rp 83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.

Tim penyidik ​​lembaga antirasuah baru-baru ini kembali menangkap Nurhadi saat baru saja selesai menjalani hukuman pidana korupsi dan gratifikasi di Lembaga Rehabilitasi Sukamiskin (LAPAS), Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU.

(ryn/tidak)