Berita KPK Respons PDIP soal Kasus Walkot Semarang: Bekerja Berdasarkan Hukum

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan penyidik ​​bekerja berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk saat menangani perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) semarang.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait penanganan kasus dugaan yang melibatkan kader PDIP dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.


Tessa mengatakan, tidak ada kecenderungan penyidik ​​menargetkan warna partai tertentu. Dia juga memastikan tidak ada campur tangan penyidik ​​dalam menangani suatu perkara.

“KPK khususnya penyidik ​​bekerja berdasarkan kerangka hukum yaitu ada atau tidaknya tindak pidana yang dibuktikan dengan bukti. Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau kelompok politik apa,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (21/7).

Sebelumnya, Hasto mengomentari proses penegakan hukum yang dilakukan KPK di Semarang. Menurut dia, dinamika politik hukum sering terjadi menjelang setiap pemilihan bupati atau Pilkada.

“Secara historis, menjelang Pilkada Serentak, terjadi berbagai dinamika politik hukum. Ada politik hukum yang didorong oleh kebenaran, ada politik hukum yang didorong oleh kepentingan politik lain,” kata Hasto dari PDIP. kantor, Jakarta, Sabtu (20/7).

Hasto menegaskan, PDIP menghormati proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengutamakan kebenaran.

“Jangan sampai hukum dikuasai alat kekuasaan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Investigasi ini ditandai dengan aktifnya penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi di Semarang pada pekan lalu.

Tiga kasus yang dimaksud adalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang; serta dugaan penerimaan imbalan pada tahun 2023-2024.

Sebanyak empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dari sumber CNNIndonesia.com, mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; suami Ita, Alwin Basri; serta dua pihak swasta berinisial M dan RUD.

(ryn/rds)