Surabaya, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi internal mengelola dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022, di Polresta Malang Kota, Selasa (17/9).
“Hari ini, Selasa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (TPK) terkait korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim,” kata Juru Bicara KPK. Tessa. Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi
Setidaknya ada tujuh pengurus Pokmas yang diperiksa KPK yakni BBH dan Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum.
Kemudian MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.
Sementara pantauan lokasi, sejumlah penyidik tiba di Mapolrestabes Malang Kota sekitar pukul 13.12 WIB dengan menggunakan dua mobil berwarna hitam.
Setibanya di Mapolrestabes Malang Kota, penyidik langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada yang terletak di belakang kompleks.
Seorang penyidik KPK juga terlihat membawa koper berwarna merah yang dibungkus plastik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim APBD 2019-2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
(frd/wis)