Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi penerbitan kredit usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Selasa (19/11).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, satu dari tiga saksi yang dipanggil adalah Kepala Bagian Kredit Bank Jepara Artha berinisial AS.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Semarang, Jalan Dr Sutomo 19 Barusari, Kota Semarang, kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11) hari ini.
Tessa menjelaskan, dua saksi lainnya yang diperiksa merupakan mantan pegawai Bank Jepara Artha berinisial MAR, dan Staf Administrasi Bagian Hukum Bank Jepara Artha periode 2018 hingga 2024 berinisial AW.
Kerugian keuangan negara dalam kasus yang diduga terjadi pada 2022-2024 ini diperkirakan mencapai Rp 220 miliar.
Perkiraan kerugian negara dalam kasus ACA Jepara Artha sekitar Rp 220 miliar, kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (10/10).
Tessa sedikit membeberkan modus-modus yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Katanya ada kredit fiktif.
“Kredit fiktif kepada 39 debitur,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah melarang lima tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah JH, IN, AN, AS dan MIA. Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap identitas mereka.
Tessa menjelaskan, larangan bepergian tersebut diterapkan untuk memudahkan tim penyidik dalam melakukan penyelidikan. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.
Proses penyidikan masih berjalan, nama dan jabatan tersangka belum bisa diungkapkan saat ini, kata Tessa.
(Senin/Senin)