Berita KPK Periksa Eks Kepala Karantina Kementan Dalami Kasus X-Ray

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mempelajari pengadaan Static mobile X-Ray dan container saat memeriksa saksi Ali Jamil selaku mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementerian Pertanian) atau Plt. Sekjen Kementerian Pertanian, Senin (7/10).

“Saksi diperiksa terkait pengetahuannya mengenai pengadaan X-ray bergerak statis dan container pada saat menjabat sebagai kepala dewan karantina,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10).

Sebelumnya, materi serupa pernah diperiksa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mantan staf khusus Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman, Jumat (20/9) lalu. . Joyce juga berstatus saksi.


Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian namun belum mengumumkannya ke publik.


Identitas tersangka dan konstruksi kasus secara lengkap akan diinformasikan oleh Komite Pemberantasan Korupsi beserta upaya penangkapan dan penahanan secara paksa.

Namun beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Wahyu usai menjalani ujian pada Senin (9/9).

“(Diperiksa) terkait pengadaan. Sebagai tersangka,” kata Wisnu di kantor KPK.

Pada Kamis (15/8), Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang enam orang pergi ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.

Yang dilarang adalah WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan X-Ray trailer atau container, mobile X-Ray, dan Static X-Ray Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp 82 miliar.

(ryn/tidak)