Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan akan mendalami informasi terkait dugaan aliran uang mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) kepada beberapa pihak terkait termasuk perempuan yang pernah ramai digunjingkan.
Uang tersebut diduga terkait dengan dana non-anggaran yang dikelola Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Barat dan Bank Pembangunan Daerah (bank bjb) Banten.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut dugaan aliran uang dari Pak RK ke mana saja, untuk apa saja, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12).
Budi mengatakan, penyidik sudah mendalami hal tersebut saat memeriksa RK pertama kali sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Menurutnya, banyak informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan RK. Salah satunya, lanjut Budi, melibatkan sejumlah besar aset di beberapa daerah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Nah, terkait aliran uang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tersebut berasal dari dana non-anggaran yang perkiraannya tidak dimanfaatkan dengan baik untuk pengadaan biaya iklan yaitu sebesar Rp 222 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 409 miliar atau lebih dari 50 persen perkiraan belanja iklan, termasuk dana belanja iklan Pak Pak masih digunakan untuk dana non anggaran tersebut, ”ujarnya. kata Budi.
Jadi perkembangannya bukan hanya Pak RK saja, tidak berhenti sampai di sini saja, selanjutnya penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan tren Pak RK. Termasuk soal pembelian aset dan kemudian dugaan tren lainnya. Ini masih akan terus didalami, imbuhnya.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka namun belum dilakukan penangkapan.
Tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank bJB Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Kakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agen Periklanan BSC dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan temuan KPK, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam memperoleh penempatan iklan di beberapa media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
(ryn/anak)

