Jakarta, Pahami.id —
Sanitiar Kejaksaan Negeri (ST) Burhanuddin angkat bicara setelah anggota Korps Adhyaksa itu dipukuli Operasi Penangkapan Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Burhanuddin mengaku berterima kasih atas bantuan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak jaksa yang melanggar aturan.
Saya berterima kasih atas bantuan KPK, kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (24/12).
Burhanuddin mengaku sudah mengingatkan jajarannya agar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tak segan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Saya ingatkan saja kepada yang ada di daerah, jangan sampai melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, dengan janji-janji, janji-janji awal ketika dilantik. Yang pasti, apapun yang terjadi saya akan tegaskan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan asing.
Kelima tersangka diadili berinisial HMK selaku Kepala Divisi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, dan RZ selaku Kasubbag Kejaksaan Banten.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS yang merupakan seorang penerjemah atau ahli bahasa.
KPK juga menangkap dua jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan. Kedua jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Divisi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto.
Saat itu, Kepala Bagian Tata Usaha Negara dan Umum (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat penyidik hendak menangkapnya.
(fra/tfq/fra)

