Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hubungi Walikota Amal Hevearita Gunaryanti Rahayu Alias Ita dan suaminya yang merupakan ketua Komisi D dari Pusat Jawa Alwin Basri Central untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Rabu (19/2).
Gugatan itu dikirim ke alamat kedua tersangka.
“Itu benar, tersangka HGR dan AB disebut sebagai tersangka hari ini,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto dalam sebuah pesan tertulis pada hari Rabu.
Ini pada saat yang sama untuk memperbaiki informasi yang disediakan oleh pemimpin KPK Fitroh Rohcahyanto yang sebelumnya menyebutkan Ita dan Alwin diperiksa pada hari Kamis (2/20).
Dalam menangani kasus ini, KPK telah mengingatkan ancaman penyelidikan kriminal atau hambatan keadilan sebagaimana dipercayakan dengan Pasal 21 Undang -Undang Pemberantasan Korupsi (Hukum Korupsi).
Itu disampaikan oleh KPK untuk menanggapi Ita dan Alwin yang belum menghadiri panggilan investigasi ganda. Dalam gugatan awal pekan lalu, alasan dia menderita penyakit dan harus dirawat.
“Jika itu menyakitkan sehingga orang yang dimaksud harus dirawat di rumah sakit, dan sebaliknya, akan ada langkah -langkah yang harus diambil oleh penyelidik,” kata Tessa Rabu (12/2).
Ita dan Alwin terlibat dalam kasus -kasus korupsi dalam akuisisi barang atau jasa di pemerintah kota Semarang 2023-2024, yang dikatakan pemerasan pegawai negeri dalam pengumpulan pajak dan pembalasan pajak kota Semarang, dan diduga menerima kepuasan pada tahun 2023 – 2024.
Keduanya diduga menerima kepuasan RP5 miliar. Ini terungkap dalam persidangan keputusan praperadilan yang dibacakan oleh Pengadilan Distrik Jakarta Jakarta Selatan Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta, Selasa (1/14).
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua tersangka lainnya. Ketua Asosiasi Konstruksi Nasional Indonesia (Gapens) Semarang Martono dan Direktur Presiden PT Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
(Ryn/tsa)