Berita KPK Panggil Bos Travel Umroh di Kasus Kuota Haji

by
Berita KPK Panggil Bos Travel Umroh di Kasus Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hubungi tujuh saksi yang akan diperiksa dalam kasus korupsi dalam kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, Rabu (3/9). Mayoritas saksi berasal dari Biro Haji dan Umrah.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung merah dan putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (3/9).


Saksi -PT -Direktur/pemilik PT Travel Blessing PT Komisaris Jada Sunnah, Luthfi Abdul Jabbar; Haji Haji Hostel Staff Nila Aditya Devi; Staf Republik Republik Indonesia Pendaftaran Agama 2012-2021 Ridwan Kurniawan; Presiden Pt Tur of Nabi (Tursina Tours) Presiden Mohammad Farid Aljawi.

Kemudian Presiden Pt Qiblat Tour Wawan Ridwan Misbach; Kepala Konsulat Jenderal di Konsulat Jenderal di Jeddah Nasrullah; dan Direktur Nur Ramadhan Tourism 2023-2024 Mifdlol Abdurrahman.

Tidak diketahui bahwa bahan -bahan spesifik yang ingin dijelajahi para saksi. KPK biasanya akan menyampaikan informasi ketika inspeksi selesai.

Pada hari Selasa (1/9), KPK pertama kali memanggil Direktur PT atau pemilik Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, orang tersebut tidak hadir tanpa memberikan informasi.

KPK baru saja menyita sejumlah uang dengan total US $ 1,6 juta, 4 (empat) empat kendaraan roda, dan 5 (lima) lahan dan bangunan. KPK mencurigai bahwa bukti terkait dengan kasus ini.

Budi tidak menentukan dari mana penyitaan itu datang. Dia mengatakan penyelidik akan terus mengeksplorasi aliran uang terkait dengan membeli dan menjual kuota tambahan untuk 2023-2024 haji.

“Penyitaan aset -aset ini adalah bagian dari upaya untuk membuktikan kasus ini dan langkah -langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan negara atau pemulihan keuangan,” kata Budi.

“Selain itu, kerugian finansial negara yang disebabkan oleh tindakan kriminal ini telah mencapai nilai yang signifikan,” katanya.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

Dalam proses penyelidikan, tepat pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumbas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

(Ryn/ugo)