Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang praperadilan diajukan oleh dua orang tersangka dalam kasus dugaan tersebut korupsi berbeda
Pertama terkait kasus pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan tersangka pemohon Satrio Wibowo dan kedua kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. . dengan tersangka pemohon Rudy Ong Chandra.
Putusan dua perkara praperadilan itu dibacakan hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Hakim memutus aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyidikan kedua perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/11). .
Berbekal keputusan tersebut, Tessa mengatakan, KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum.
Untuk itu, lanjut Tessa, KPK meminta Satrio Wibowo dan Rudy Ong Chandra bekerja sama dalam melaksanakan proses penegakan hukum.
Purnawirawan Juru Bicara Polri itu menyampaikan apresiasinya kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memutus perkara praperadilan secara obyektif, independen, dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
“Apalagi kasus pengadaan APD berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, khususnya di bidang kesehatan; dan kasus IUP juga terkait dengan masalah lingkungan hidup,” kata Tessa.
Terkait kasus APD, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menangkapnya. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319 miliar).
Sementara kasus IUP Kaltim, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua KADIN Kaltim dan putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
(ryn/fra)