Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membuka lelang sejumlah aset hasil suap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Rafael Alun Trisambodo.
Lelang tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau tetap.
Eksekusi lelang: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10.30 waktu server aplikasi lelang, dikutip dari siaran pers KPK, Senin (2/12).
Penawaran lelang akan dilakukan secara terbuka atau penawaran terbuka dengan mengakses portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
Biaya lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Tempat lelangnya di Kantor KPK, Jakarta.
Berikut aset terkait kasus Rafael yang akan dilelang:
Sebidang tanah dengan bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Desa Kramatpela, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Nilai wajar Rp 19.785.237.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.
Sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Desa Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menurut SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Nilai wajar Rp 19.240.525.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.
Satu unit apartemen dengan luas 35,24 meter persegi di lantai 09, Unit No. Tipe 09 1 kamar tidur di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Nilai wajar Rp 732.372.000. Uang jaminan Rp 360.000.000.
Satu kavling rumah dengan bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/d No. 13) Kavling 45 Blok O.II di Desa Kebayoran Jakarta Selatan dengan hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman. Nilai wajar Rp 35.503.733.000. Uang jaminan Rp 17.000.000.000.
Sebidang tanah dan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo. Nilai wajar Rp 3.320.285.000. Uang jaminan Rp 1.500.000.000.
Dua rusun di Kota Kalibata, Jakarta Selatan. Nilai wajar Rp 598.319.000. Uang jaminan Rp 250.000.000.
Selain itu, KPK juga akan melelang barang-barang hasil curian lainnya yang merupakan hasil suap dari narapidana lain. Barang-barang tersebut mulai dari tas mewah, perhiasan, sepeda, sepeda motor, dan mobil.
(ryn/anak)