Jakarta, Pahami.id —
Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedutaan Besar Indonesia) Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah tetangga terkait penangkapan 35 warga negara Indonesia (WNI) di Kelantan, Malaysia, pekan lalu.
Informasi pengiriman nota diplomatik tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2019). 12).
Terkait dengan 35 WNI yang ditahan di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik untuk meminta akses konsuler, kata Judha kepada anggota DPR.
“Mereka saat ini berada di tahanan imigrasi di Tanah Merah, Kelantan,” imbuhnya.
Pekan lalu, Departemen Imigrasi Malaysia melakukan operasi khusus untuk membongkar sindikat perdagangan manusia. Hasilnya, mereka menangkap 39 warga ilegal.
Total ada 47 orang yang diamankan, dan 39 paspor disita. (Total) 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, serta dua izin perbatasan, kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban, dikutip dari berita Malaysia agen, Bernama.
Lebih lanjut, Zakaria mengatakan petugas menemukan tujuh telepon seluler, uang tunai senilai RM6.510, Rp 706.000, dan 11 dolar Singapura.
Sindikat tersebut terbongkar saat tim Imigrasi negara Jiran melacak sepeda motor yang membawa para migran dari tempat persembunyian menuju mobil van.
Tim kemudian menutup lokasi, mengamankan empat unit mobil van Toyota Commuter dan satu unit sepeda motor Honda Wave.
Mereka pun menduga dalang kasus trafficking ini adalah seorang warga negara Thailand dan lima warga negara Thailand lainnya yang berprofesi sebagai transporter.
Pasca penangkapan WNI tersebut, Judha secara terpisah mengatakan Kementerian Luar Negeri telah buru-buru menjalin komunikasi dengan Departemen Imigrasi Malaysia.
Ia juga menegaskan, WNI yang ditangkap merupakan korban perdagangan manusia.
Informasi sementara yang diterima, 35 WNI tersebut tidak ditangkap sebagai pelaku, melainkan menggunakan jasa sindikat untuk masuk ke Malaysia secara ilegal, kata Judha kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/11).
KBRI Kuala Lumpur, lanjutnya, akan terus memantau kasus ini dan akan memberikan bantuan konsuler.
(orang/anak)