Berita KPK Kirim Undangan Klarifikasi LHKPN Dedy Mandarsyah Ayah Lady

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengaku telah menyiapkan surat undangan untuk menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terhadap Kepala Badan Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.

Kecurigaan terhadap LHKPN Deddy mencuat usai penganiayaan yang dilakukan dokter asrama Universitas Sriwijaya Palembang yang melibatkan istrinya dan menyeret putrinya, Lady Aurelia Pramesti, pada Desember 2024.

Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, surat undangan penjelasan LHKPN sudah dikeluarkan untuk dikirimkan kepada Dedy Mandarsyah.


Hari ini kami telah mengeluarkan surat undangan penjelasan kepadanya, kata Pahala di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Pahala mengatakan, perlu diberikan penjelasan karena banyak aset yang belum dilaporkan dalam LHKPN.

“Dari transaksi keuangan perbankan dan asuransi kami peroleh atas nama rekening beliau dan istrinya. Karena dua alasan itu kami bandingkan dengan LHKPN beliau, kami persilakan untuk memberikan penjelasan,” imbuhnya.

“Sekaligus kami kontak dengan Kepala Negara Kementerian Pekerjaan Umum untuk bersama-sama menambah data dan informasi termasuk jika ada tindak lanjut yang perlu dilakukan,” lanjut Pahala.

Sebelumnya, KPK meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang tidak masuk dalam LHKPN. Tim LHKPN KPK telah dan akan terus melakukan analisa lebih lanjut sebagai bagian pemeriksaan dalam rangka pencegahan korupsi.

Dedy Mandarsyah disebut-sebut dalam kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, November 2023 lalu.

Fakta tersebut menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa aset yang terlibat di tengah polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putranya.

Dedy mendapat perhatian netizen setelah namanya dikaitkan sebagai ayah dari seorang siswi bernama Lady Aurelia Pramesti.

Lady diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap mahasiswa asrama Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. Peristiwa ini diduga terjadi karena Lady tak terima jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Polda Sumsel telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), pria berkemeja merah yang memukul Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. FD ditangkap.

(ryn/anak)