Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi menahan empat tersangka dalam kasus perpanjangan dan penerimaan yang diduga Kepuasan yang terkait dengan manajemen rencana untuk menggunakan pekerja asing (RPTKA) Dalam Kementerian Indonesia manusia.
Para tersangka adalah Gatot Widiartono sebagai kepala sub-sutradara maritim dan pertanian dari Direktorat Resolusi Manusia dan Pengembangan Peluang Ketenagakerjaan (Binapenta & PKK) pada 2019-2021 dan PPK Workers Asing Control (PPTKA) pada 2019-2024. Gatot juga menjabat sebagai Koordinator Direktorat dari Kementerian Analisis dan Kontrol Kementerian Manusia PPTKA pada tahun 2021-2025.
Tiga tersangka lainnya adalah Putri Citra Rahyoe, Jamal Shodiqin dan Alpha Eshad yang menjadi staf di Direktorat PPTKA di Direktorat Kepala & PKK Binapenta di 2019-2024.
“KPK kemudian menahan 4 tersangka selama 20 hari pertama, dari 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025. Penangkapan itu diadakan di Pusat Penahanan Red dan White KPK,” kata Wakil KPK, yang bertindak sebagai Asep Guntur Rahayu di konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, Kamis.
Sebelumnya, tepat pada Kamis pekan lalu, KPK menangkap empat tersangka, Direktur Jenderal Binapenta & PPK Kementerian Humaniora pada 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur PPTKA 2019-2024 diangkat sebagai Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selain itu, Direktur PPTKA 2017-2019 Pramono Wishnu dan Koordinator Uji Kelayakan Verifikasi PPTKA pada tahun 2020-Juli 2024 diangkat sebagai Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angrai.
Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima oleh 8 tersangka dan karyawan di Direktorat PPTKA setidaknya Rp53,7 miliar.
Gatot Widiartono diduga menerima RP6,3 miliar; Putri Citra Wahyoe RP13,9 miliar; Jamal Shodiqin RP1.1 miliar; dan Alpha Eshad RP1.8 miliar.
“Itu menemukan aliran uang dan keterlibatan orang lain dalam kasus ini masih diselidiki,” kata Asep.
Sampai saat ini, beberapa pihak termasuk tersangka telah mengembalikan uang ke negara itu melalui akun penampungan KPK dengan total RP8,61 miliar.
Dalam proses berlari, para penyelidik telah mencari di beberapa tempat di Jabodetabek dan Jawa Timur, Kantor Kementerian Sumber Daya Manusia, Rumah Tersangka, Rumah Pihak Terkait, dan Kantor Kantor Agen Manajemen TKA.
KPK, menjelaskan ASEP, menyita 14 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan tiga sepeda motor.
Sebuah sepeda motor disita dari Risharyudi Triwibowo, staf khusus mantan menteri manusia Ida Fauziah. Risharyudi sekarang melayani sebagai buol buol.
Terlepas dari empat tersangka baru, para penyelidik telah menyita objek yang tidak bergerak dalam bentuk tanah dan tanah dan bangunan.
Tersangka dicurigai melanggar Pasal 12 dari Surat E atau Pasal 12 B Jimpo Pasal 18 Korupsi Korupsi Bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP pertama (KUHP) bersama dengan Pasal 64 paragraf (1) KUHP.
“KPK telah menyatakan penghargaannya kepada publik yang terus mendukung KPK dalam memberantas korupsi yang efektif dan memiliki dampak yang jelas pada masyarakat,” kata ASEP.
(ryn/wis)