Berita 3 WN Inggris Divonis 1 Tahun Bui Kasus Penyelundupan Kokain ke Bali

by
Berita 3 WN Inggris Divonis 1 Tahun Bui Kasus Penyelundupan Kokain ke Bali


Denpasar, Pahami.id

Tiga terdakwa asing (Orang asing) dari Inggris Bernama Jonathan Christopher Collyer (38) Lisa Ellen Stocker (39) dan Phineas Ambrose Float (31) dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Panel Pengadilan Negeri Denpasar (PN), Bali, dalam kasus kepemilikan kepemilikan obat bius.

Keputusan terhadap tiga orang asing Inggris dibacakan oleh Ketua Pengadilan Distrik Denpasar Heriyanti, Kamis (24/7).

“Terdakwa Phinas Ambrose Float, telah terbukti secara hukum dan yakin untuk melakukan kejahatan bersama dan tidak melaporkan keberadaan kejahatan narkotika,” kata Heriyanto


“Terdakwa yang membela Phineas Ambrose melayang dalam hukuman penjara satu tahun berkurang selama terdakwa ditangkap,” tambah Heriyanti.

Ini adalah tindakan menuduh terdakwa Phinas Ambrose Float tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Kemudian, untuk mempertimbangkan mengurangi terdakwa Phineas Ambrose mengambang dengan sopan selama persidangan, mengakui tindakannya, menyesali dan tidak mengetahui paket yang diambil adalah narkotika.

Sementara itu, dua terdakwa Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker, terbukti secara hukum dan yakin untuk melakukan kejahatan bersama dan tidak melaporkan keberadaan kejahatan narkotika yang dikendalikan dalam Pasal 131 Hukum Narkotika Indonesia“Dia berkata.

“Kehilangan terdakwa Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker dalam hukuman satu tahun di penjara berkurang selama terdakwa ditahan,” katanya.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk pengampunan dan pembenaran yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Karena itu, mereka harus bertanggung jawab dan dihukum.

“Pertimbangan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Terdakwa, berperilaku sopan selama persidangan, mengakui tindakannya, menyesal dan tidak tahu paket yang dipercayakan kepada keduanya yang berisi narkotika, “katanya.

Tiga ayat tersebut sejalan dengan klaim jaksa penuntut.

Sebelumnya, petugas imigrasi dan adat istiadat dan polisi dikalahkan Bali yang ditangkap Lisa Ellen Stocker dan Jonathan Christopher Collyer di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu (1/2). Keduanya mendarat di Bali dari penerbangan dari Inggris (Qatar).

Menurut polisi Bali, keduanya menyelundupkan kokain ke pasar di Bali. Keduanya ditemukan membawa barang -barang terlarang yang dibungkus dengan paket makanan. Di Bali, mereka diundang oleh Phineas Ambrose Float pertama kali terbang dari dua teman

Bukti yang disita termasuk saku kantong abu -abu yang berisi 10 kemasan plastik biru, “Delight Angel” dengan berbagai rasa yang mengandung bubuk putih dengan berat total 637,12 gram Brutto. Ini dianggap mengandung persiapan narkotika untuk Kelas I.

Selain itu, item penumpang atas nama panduan dalam tas abu -abu yang membaca kangol menemukan tujuh kemasan plastik biru, “Angel Delight”, dengan berbagai rasa berisi bubuk putih 443,10 gram yang dikatakan mengandung persiapan narcotik untuk kokain.

Selain itu, ada juga barang -barang tersangka dalam bentuk ponsel, bagasi, tas, dokumen perjalanan dan banyak lagi.

(KDF/WIS)