Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan para ahli hukum dalam menyelidiki kasus -kasus yang dikatakan sebagai korupsi terkait dengan penentuan kuota dan implementasi ibadah Haji Dalam Kementerian Agama 2023-2024.
Keterlibatan para ahli hukum adalah untuk menjelaskan interpretasi kuota ziarah tambahan sebagaimana diatur dalam hukum nomor 8 pada tahun 2019 tentang implementasi ziarah dan umrah, dan perintah (SK) dari menteri agama dari pemerintah Joko Widodo pada kuota ziarah tambahan pada tahun 2024.
“Tentu saja sehubungan dengan formula ini (kuota haji), kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya.
“Ada para ahli yang kami sebut serta pada tahap investigasi bahwa kami telah berkonsultasi dalam artikel -artikel ini termasuk divisi dan lainnya dalam hukum nomor 8 pada tahun 2019,” katanya.
ASEP mengatakan para penyelidik menerima kesimpulan dari Menteri Ordo Agama 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada waktu itu yaqut Cholil Qouumas bertentangan dengan undang -undang 8/2019.
“Mereka karena berbagai alasan akhirnya dibagi (kuota) menjadi 10.000 untuk peziarah biasa dan 10.000 untuk peziarah khusus, yang berarti 50 persen-50 persen, dan melanggar atau tidak secara legal,” katanya.
Selama proses investigasi saat ini, ASEP menambahkan bahwa penyelidik akan mengeksplorasi pertemuan antara Kementerian Agama dan penyelenggara Haji dan Umrah yang mengabaikan agen pariwisata atau ziarah dan perjalanan Umrah. Perjanjian tentang distribusi kuota ziarah khusus dan reguler dicapai setelah pertemuan.
“Setelah disepakati 50-50 (persen), inilah yang kami selidiki di mana salah satu dari mereka diperkuat oleh keputusan tersebut. Dari menteri adalah 50-50 (persen), hanya kami apakah ini bawah atau atas ke bawahAtau tentu saja keduanya memenuhi frekuensi yang sama: dari bawah ia ingin seperti itu, dari atas, ia ingin menjadi seperti itu, “Asep melanjutkan.
Pasal 64 dari paragraf 2 dari hukum nomor 8 pada tahun 2019 tentang implementasi ziarah dan Umrah mengontrol kuota ziarah khusus yang ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota ziarah khusus terdiri dari peziarah dan peziarah khusus. Selain itu, 92 persen dimaksudkan untuk kuota ziarah reguler.
Kuota ziarah 20.000 tambahan harus didistribusikan kepada peziarah biasa 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota ziarah khusus 1.600 atau 8 persen setara.
Oleh karena itu, peziarah biasa, awalnya hanya 203.320, akan meningkat menjadi 221.720 orang. Ziarah khusus, yang awalnya 17.680, akan meningkat menjadi 19.280.
Namun, dalam Ordo (SK) dari Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada waktu itu Yaqut Cholil Qouumas pada 15 Januari 2024 sebenarnya mengendalikan distribusi 10.000 untuk kuota ziarah reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Kuota haji khusus didistribusikan kepada 9.222 peziarah dan 778 peziarah.
“Keputusan itu adalah bukti, kami membutuhkan banyak bukti, kami telah memperoleh salah satu SKS, tentu saja kami harus menemukan bukti lain. [Yaqut Cholil Qoumas] Rencanakan keputusannya sendiri atau apakah keputusan itu siap dan kemudian ditawarkan kepada orang yang bersangkutan. Inilah yang kita pelajari, “menyimpulkan ASEP.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun.
KPK melibatkan Badan Audit Tertinggi (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian nasional yang akurat.
Pada 11 Agustus, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
(Ryn/dal)