Berita KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami proses awal jual beli tanah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terkait kasus korupsi yang disebutkan dalam pengadaan tanah proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Juru Bicara Budi Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan KPK saat memeriksa empat orang saksi pada Kamis (9/10), tiga orang notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, dan seorang pengusaha bernama Bastari.

“Semua saksi hadir, dan penyidik ​​meminta keterangan proses awal jual beli tanah tersebut, sehingga saksi juga didalami atas dugaan bahwa tanah tersebut sejak awal telah ditetapkan oleh tersangka, melakukan pembelian kepada pemilik tanah dengan maksud untuk dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero)


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2024 mengumumkan telah mulai mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mantan Direktur PT Hutama Karya atau HK (Persero) Bintang Pastibe (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS) KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Namun Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024 sehingga pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan KPK.

Kemudian pada 6 Agustus 2025, komisi pemberantasan korupsi menahan Prowo dan M. Rizal Sutjipto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) RI sebesar Rp205,14 miliar.

Rinciannya, Rp 133,73 miliar dari pembayaran HK ke PT STJ untuk tanah di Bakuheni, dan Rp 71,41 miliar untuk pembayaran HK ke PT STJ atas pembelian tanah di KaliYa. Kedua wilayah tersebut berada di Provinsi Lampung.

(Antara/tidak)