Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) menerima suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Tentunya ke depan, ketika kita melakukan penyidikan dan informasi yang kita terima dan peroleh, tetapi tidak cukup bukti, maka tidak dilakukan rekonstruksi perkara, akan terus didalami,” kata Plt Deputi dan pelaksanaannya, di Kekejah, Di antara.
Menurut dia, KPK memastikan akan melanjutkan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko ke tahap penyidikan jika bukti-bukti dirasa cukup.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perkantoran dan proyek pekerjaan di Dr Harjono Ponorogo, serta penerimaan atau gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Provinsi Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC)
Dalam kelompok dugaan korupsi pengelolaan perkantoran, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono. Sedangkan pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Untuk kelompok terduga korupsi proyek kerja RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Sedangkan pemberi suap adalah sucipto.
Untuk dugaan klaster kepuasan di Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Sedangkan pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan SUG menerima total Rp2,6 miliar pada tiga kelompok dugaan kasus korupsi.
Ketiga kelompok tersebut terdiri dari tuduhan korupsi pengelolaan perkantoran, proyek kerja di Dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan atau imbalan lainnya di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, menjelaskan, Sugiri Sancoko, dalam klaster korupsi pengelolaan perkantoran yang diduga menerima uang sebanyak-banyaknya Rp. 900 juta dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).
“Pada Februari 2025, dilakukan pengiriman uang pertama dari Yum ke Sug melalui asistennya sebesar Rp 400 juta,” kata Asep.
(antara/mikrofon)

